Agar dapat terlaksananya kegiatan import & Export diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import'
Kami management , memberikan Fasilitas Undername Import & Export berdasarkan Commoditas Import.
SEWA UNDERNAME MURAH
Mau import namun tidak memiliki perizinan?
Import memang sebuah keniscayaan dalam perusahaan terlebih perusahaan yang sangat tergantung pada komoditi yang tidak tersedia di dalam negeri, namun untuk menjadi importir diperlukan perizinan dan perlu mengerti tatalaksana impor (prosedur) yang harus dilalui serta memakan waktu dalam pengurusannya. Terlebih Bea Cukai sudah menetapkan peraturan untuk perizinan impor (API : Angka Pengenal Importir) tidak boleh lebih dari 1 bab HS Code. Oleh karena itu kami memberikan solusi untuk anda dengan meminjamkan bendera (UNDERNAME) perusahaan kami.
UNDERNAME IMPORT LAUT UDARA
Kami salah satu Perusahaan yang memiliki Perizinan terlengkap dan termurah.
Kami juga melayani semua Under name export import termasuk yang ada ketentuan dan syaratnya.
PENAWARAN EXPORT IMPORT LISENSI/CONSIGNEE/UNDER NAME
LCL Rp. 2.000.000,-
FCL 20” Rp. 2.500.000,-
FCL 40” Rp. 3.000.000,-
IZIN KUOTA IMPORT
Kami juga salah satu perusahaan yang melayani dan memiliki beberapa kouta Import seperti :
*Toys
*Garment
*Textile
*Mesin Bekas / Barang bekas
*Scrap
CUSTOM CLEARANCE
Siap membantu serta bekerjasama dengan pihak manapun dalam hal atau bidang,spesialis CUSTOM CLEARANCE,IMPORT BORONGAN (ALL IN) RESMI,UNDERNAME EXPORT IMPORT, DOOR TO DOOR, DOMESTIK DAN KEAGENAN LAINNYA.
Mengenai customs clearance import atau service lain yang dipakai dan akan dibuat dan diperkuat dengan MOU bermaterai atau DINOTARISKAN demi kelangsungan kerjasma yang baik antara kedua belah pihak serta berkekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.
021 8888 6410
Mau import namun tidak memiliki perizinan?
Import memang sebuah keniscayaan dalam perusahaan terlebih perusahaan yang sangat tergantung pada komoditi yang tidak tersedia di dalam negeri, namun untuk menjadi importir diperlukan perizinan dan perlu mengerti tatalaksana impor (prosedur) yang harus dilalui serta memakan waktu dalam pengurusannya. Terlebih Bea Cukai sudah menetapkan peraturan untuk perizinan impor (API : Angka Pengenal Importir) tidak boleh lebih dari 1 bab HS Code. Oleh karena itu kami memberikan solusi untuk anda dengan meminjamkan bendera (UNDERNAME) perusahaan kami.
UNDERNAME IMPORT LAUT UDARA
Kami salah satu Perusahaan yang memiliki Perizinan terlengkap dan termurah.
Kami juga melayani semua Under name export import termasuk yang ada ketentuan dan syaratnya.
PENAWARAN EXPORT IMPORT LISENSI/CONSIGNEE/UNDER NAME
LCL Rp. 2.000.000,-
FCL 20” Rp. 2.500.000,-
FCL 40” Rp. 3.000.000,-
IZIN KUOTA IMPORT
Kami juga salah satu perusahaan yang melayani dan memiliki beberapa kouta Import seperti :
*Toys
*Garment
*Textile
*Mesin Bekas / Barang bekas
*Scrap
CUSTOM CLEARANCE
Siap membantu serta bekerjasama dengan pihak manapun dalam hal atau bidang,spesialis CUSTOM CLEARANCE,IMPORT BORONGAN (ALL IN) RESMI,UNDERNAME EXPORT IMPORT, DOOR TO DOOR, DOMESTIK DAN KEAGENAN LAINNYA.
Mengenai customs clearance import atau service lain yang dipakai dan akan dibuat dan diperkuat dengan MOU bermaterai atau DINOTARISKAN demi kelangsungan kerjasma yang baik antara kedua belah pihak serta berkekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.
021 8888 6410
021 8888 6410
0 komentar:
Posting Komentar