Dokumen yang diperlukan untuk ekspor ditentukan oleh permintaan pembeli seperti yang disebut pada acara pembayaran yang dipilih (L/C atau lainnya). Eksportir harus berhati-hati dalam memenuhi secara tepat persyaratan dokumen yang diminta didalam L/C dan mengusahakan penyerahannya dengan segera, agar tidak terjadi kelambatan dalam pembayaran.
Dokumen yang biasanya diperlukan adalah :
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
b. Bill of Lading ( B/L, Airway Bill / AWB atau dokumen transpor lainnya seperti postel receipt, cargo receipt ).
c. Invoice
d. Packing List
e. Surat Keterangan Asal (SKA)
Dalam hal tertentu juga diperlukan :
· Asuransi (jika diminta oleh pembeli)
· Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
· Surat Pernyataan Mutu (SPM) atau sertifikat Mutu (SM)
· LKP ekspor (Laporan Kebenaran Pemeriksaan), untuk produk yang mendapat fasilitas Bapeksta atau yang dikenakan PE/ Pajak Ekspor atau PET/ Pajak Ekspor Tambahan.
A. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
PEB merupakan dokumen utama yang harus diisi dengan benar oleh memperoleh persetujuan Bea dan Cukai. Dengan dasar SK. Menteri Keuangan No: 1012/KMK.00/1991 tahun 1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang.
PEB merupakan satu-satunya dokumen yang diserahkan kepada Bea dan Cukai, dan berguna untuk:
a. Customs clearance di negara/ pelabuhan asal barang
b. Dokumen utama untuk keperluan statistik perdagangan
c. Penetapan pajak ekspor
Dokumen PEB yang lengkap terdiri dari 10 lembar dengan perincian 3 lembar ekstra copy dan lainnya 7 lembar untuk keperluan :
a. Bank Ekspor (dokumen asli)
b. Bank Indonesia
c. Biro Statistik (BPS)
d. Kantor Wilayah Departemen Perdagangan
e. Departemen keuangan
f. Bea dan Cukai
g. Copy untuk eksportir
B. Copy Ekstra
Bagi eksportir yang terkena Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) diperlukan lembar yang kesembilan untuk Direktorat Jenderal Moneter.
Sesudah PEB di Fiat muat oleh pejabat be cukai, komoditi ekspor dimasukkan ke dalam kapal, maka dari pihak pelayaran akan menerbitkan Bill of Lading (B/L). Sebelum B/L diterbitkan, bila terjadi kehilangan, kerusakan, atau hal-hal lainnya terhadap komoditi ekspor tersebut, maka pihak pelayaran tidak dapat dituntut tanggungjawabnya.
Sementara itu Pasal 23 a UCP 500 menetapkan Bill of Lading adalah dokumen yang secara nyata menunjukkan nama pengangkut ditandatangani oleh pengangkut/agen yang ditunjuk atas nama pengangkut, menunjukkan bahwa barang sudah dimuat di atas kapal dengan tanggal penerbitan. Bill of Lading menunjukkan pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar yang ditentukan dalam Letter of Credit dan berisikan kondisi pengangkutan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, Selembar B/L umumnya terdapat 3 (tiga) unsur pokok yaitu:
1) Tanda terima barang.
2) Kontrak pengangkutan.
3) Pernyataan kepemilikan barang.
Dilihat dari kegunaannya, kita mengenal jenis B/L sebagai berikut :
a. Negotiable B/L atau Original B/L,
Merupakan B/L yang dapat dipergunakan sebagai dokumen berharga untuk pencairan L/C atau dapat diperjual-belikan. Jenis B/L ini biasanya terdiri dari satu set (Full Set) yakni Original 1,2,3. Hukum yang berlaku di sini adalah apabila salah satu lembar original tersebut sudah dipergunakan, maka lembar lainnya tidak berlaku (One for all, All for One).
Lawan dari Negotiable B/L adalah Non Negotiable B/L, yaitu copy B/L yang tidak dapat dipakai untuk pencairan L/C.
b. On Board B/L & Receipt B/L
On Board artinya barang sudah diterima di atas kapal yang mengangkut barang tersebut yang pada prinsipnya tanggal B/L sama dengan tanggal On Board. Permintaan dalam L/C umumnya adalah On Board B/L.
c. Receipt B/L adalah B/L yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai tanda terima barang, namun belum diterima diatas dek kapal. Bank dapat menolak B/L semacam ini untuk pencairan L/C (menganggapnya sebagai penyimpangan/descrepencies).
d. Clean anad foul Bill of Lading.
Hampir semua persyaratan L/C meminta Clean B/L yang artinya di dalam B/L tidak terdapat catatan yang menyebutkan kekurang sempurnaan packing termasuk cargonya sendiri, misalnya drum bocor (Breakage of drum), Steelband berkarat (Rusted steelbend), packing yang jelek (Poor packing), kekurangan barang (Shortage of quantity) dan lain-lain.
Singkatnya Clean B/L adalah B/L yang tanpa catatan-catatan tambahan. Lawan dari Clean B/L adalah Foul B/L, artinya B/L tersebut cacat dengan catatan tambahan yang menjelaskan tentang keadaan packing yang kurang sempurna dan lain sebagainya.
e. Long Form and Short Form B/L.
Umumnya pada B/L (halaman belakang) tercantum syarat-syarat B/L yang mencakup syarat pengangkutan yang ditetapkan sepihak oleh pelayaran. Dengan demikian bila terjadi selisih pendapat antara pengirim dengan pengangkut barang atau perusahaan pelayaran, syarat-syarat pengangkutan inilah yang kan dijadikan sumber acuan. B/L semacam ini disebut Long Form B/L. Dalam hal ini jika terjadi selisih pendapat antara pengirim dengan pengangkutan disebut dengan Short Form B/L. Dalam hal ini jika terjadi selisih pendapat maka hukum negara di mana perusahaan pelayaran berdomisili itulah yang akan dipakai sebagai sumber acuan.
f. Combined Transport B/L Multimodal B/L dan Single Modal B/L.
Adalah jenis B/L yang mempergunakan lebih dari semacam transportasi dengan B/L yang sama, artinya setelah sampai di pelabuhan tujuan akan diteruskan dengan mempergunakan 2 atau lebih jenis alat angkut yang berbeda (laut, darat, udara). Kebalikan dari Multi Modal adalah Single Modal.
g. Express B/L
Untuk menghindari Stale B/L maka dipergunakan Express B/L yakni B/L yang dikirim melalui Fax, untuk itu B/L asli tidak perlu diserahkan. Dengan Faxed B/L tersebut maka barang tersebut dikeluarkan dari pelabuhan tanpa perlu menggunakan B/L asli. Ada juga cara lain yaitu dengan mempergunakn jaminan bank yang menjamin paling lama 3 bulan kemudian B/L asli akan diserahkan.
h. Stale B/L
Untuk jarak yang dekat seperti Jakarta-Singapura kapal akan tiba di pelabuhan tujuan dalam waktu 1x24 jam sehingga ada kemungkinan kapal sudah tiba, Namun B/L terlambat 1 atau 2 hari. Sehingga B/L tersebut menjadi basi/Stale, inilah yang disebut sebagai Stale B/L.
i. Switch B/L
Dalam hal Back to Back L/C, karena perdagangan perantara/trader tidak ingin pembeli mengetahui alamat penjual, maka B/L yang pertama yang tercantum nama Shipper yang sebenarnya diganti nama Trader, pada B/L kedua ini tidak tampak lagi shipper yang sebenarnya jenis B/L ini dikenal dengan switch B/L (B/L yang diganti). B/L yang pertama diterbitkan itu disebut Master B/L.
j. Third Party B/L
Ini adalah jenis B/L dimana nama shiper lain yang tercantum dalam L/C, artinya eksportir pertama tidak sanggup mengirimkan barang, sehingga pihak lain yang mengapalkannya.
k. Ocean B/L dan House B/L
Disamping maskapai pelayaran, Forwarding Company juga dapat menerbitkan B/L. B/L yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran disebut sebagai Ocean B/L sedangkan yang diterbitkan oleh Forwarding Company disebut dengan House B/L.
l. Chartered B/L
Selain maskapai pelayaran dan Forwarding Company maka ada juga B/L yang diterbitkan oleh pihak yang mencarter kapal, jenis B/L ini dikenal sebagai Chartered B/L.
C. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin / COO
Surat keterangan ini menyatakan negara asal dari produk yang diekspor dan biasanya diminta dalam syarat-syarat kontrak dan atau L/C. Ada beberapa ketentuan yang mengatur SKA untuk komoditi ekspor Indonesia. Surat keputusan ini disertai keputusan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai pengeluaran SKA untuk komoditi ekspor Indonesia. SKA ini dikeluarkan oleh Pusat Karantina Pertanian untuk keperluan mengekspor komoditas Pertanian ke manca negara atau Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Kantor Departemen Perdagangan.
0 komentar:
Posting Komentar