Sebelum Anda membaca lebih lanjut tentang Impor, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu Tata Laksana di Bidang Impor sebagai referensi utama dalam mempelajari tentang Impor yang terkait Bea Cukai.
Dasar Hukum atau Peraturan yang digunakan dalam mekanisme Impor di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
Kepabeanan
Pengertian dari Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Jadi kepabeanan adalah segala sesuatu yang mencakup ekspor-impor beserta dengan pungutan yang dilakukan terhadap ekspor maupun impor.
Impor
Pengertian dari impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean. Orang yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean disebut importir.
Daerah Pabean
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Dalam hal ini berarti seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga ke batas laut terluar.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk. Jadi apabila Anda mengirim / membawa barang dari luar negeri ke Indonesia, maka barang tersebut sudah dapat disebut sebagai barang impor, dan atas barang tersebut terhutang Bea Masuk yang wajib dibayar melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Agar tidak terjadi kerancuan, barang bawaan penumpang (barang yang Anda bawa ketika bepergian dari luar negeri atau ke luar negeri) seperti pakaian Anda sehari-hari (bukan barang baru), tidak terkena Bea Masuk
Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Pembebasan Cukai diberikan terhadap:
- Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000.00 untuk setiap keluarga. FOB adalah singkatan dari Freight on Board yang artinya belum termasuk ongkos kirim (freight) dan biaya asuransi (insurance) atas barang tersebut. Jadi misalnya apabila Anda datang dari luar negeri dengan membawa sejumlah barang baru (contohnya elektronik atau oleh-oleh yang Anda beli dari luar negeri), maka untuk semua barang bawaan Anda yang bernilai dibawah FOB US 250,00 tidak dikenakan Bea Masuk. Apabila Anda datang bersama keluarga Anda, total seluruh barang bawaan Anda sekeluarga yang bernilai FOB USD 1.000,00 dibebaskan dari Bea Masuk.
- Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Pengertian dari peraturan ini adalah bukan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk atasu rokok atau minuman yang Anda bawa dari luar negeri, tetapi merupakan jumlah maksimal yang diizinkan untuk dibawa masuk ke Indonesia oleh orang pribadi, apabila jumlah rokok atau minuman yang Anda bawa melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, maka wajib untuk dimusnahkan dibawah pengawasan petugas Bea dan Cukai.
- Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap kedatangan. Awak sarana pengangkut ini maksudnya kru kapal (Anak Buah Kapal / Mualim Kapal / Nahkoda) / kru pesawat (Pilot / Co-Pilot / Pramugari-Pramugara).
- Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol. Keterangannya sama seperti diatas, awak sarana pengangkut yang dimaksud adalah kru kapal (Anak Buah Kapal / Mualim Kapal / Nahkoda) / kru pesawat (Pilot / Co-Pilot / Pramugari-Pramugara).
Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai:
- Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
- Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan:
- Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
- Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
- Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Penjaluran
- JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
- JALUR MITA Non-Prioritas;
- JALUR MITA Prioritas.
Kriteria jalur Merah:
- Importir baru;
- Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
- Barang impor sementara;
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
- Barang re-impor;
- Terkena pemeriksaan acak;
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
- Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
- Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
- Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Pemeriksaan Fisik :
- Pemeriksaan Biasa
- P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
- Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
- KEP 97/BC/2003
- Penegasan DJBC (terlampir)
- Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
- P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan Fisik Barang
Terdapat 4 (empat) tingkatan pemeriksaan fisik :
- Mendalam – barang diperiksa 100%
- Sedang – barang diperiksa 30 %
- Rendah – barang diperiksa 10%
- Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeriksa barang secara merata sesuai dengan persentase pemeriksaan yang telah ditetapkan terhadap keseluruhan barang.
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
- Semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi;
- Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal tidak terdapat Bank Devisa Persepsi;
- Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
- Invoice,
- Packing List,
- Bill of Lading/ Airway bill,
- Polis asuransi (insurance),
- Bukti Bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (Surat Setoran Pajak, Cukai, dan Pabean / SSPCP),
- Surat Kuasa, Jika Pemberitahu menggunakan jasa Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan / PPJK.
Perijinan / Tata Niaga
Jenis
- Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
- Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
Prinsip umum: Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.
021 8888 6410
0 komentar:
Posting Komentar