Bagi yang pertama kali berurusan dengan Bea dan Cukai mungkin sering mengalami kebingungan terhadap barang impor, barang kiriman paket atau barang bawaan penumpang yang kita bawa saat baru pulang dari luar negeri. Tidak hanya terkait prosedur atau tata cara pengeluaran, tetapi juga bagaimana cara untuk menghitung pungutan bea masuk, cukai, dan pajak-pajak lainnya seperti PPN, PPh, dan PPnBM.
Sebelum kita langsung membahas tentang tata cara perhitungan pungutan berupa Bea Masuk (atau yang biasa disingkat BM, dan Pajak (PPN, PPh, PPnBM), ada baiknya kita mengetahui pengertian dari istilah-istilah yang biasa digunakan dalam perhitungan kepabeanan.
Sebelum kita langsung membahas tentang tata cara perhitungan pungutan berupa Bea Masuk (atau yang biasa disingkat BM, dan Pajak (PPN, PPh, PPnBM), ada baiknya kita mengetahui pengertian dari istilah-istilah yang biasa digunakan dalam perhitungan kepabeanan.
Pengertian
Berikut adalah pengertian dari beberapa istilah yang akan digunakan dalam artikel ini:- Bea Masuk: adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Pengertian tentang Bea Masuk selengkapnya bisa klik disini: Bea Masuk.
- Harga barang: adalah nilai dari barang tersebut, disebut sebagai "cost" (C)
- Asuransi: adalah nilai asuransi yang dikenakan terhadap barang impor atau disebut dengan istilah "insurance" (I)
- Ongkos kirim: adalah biaya yang dikenakan oleh pihak jasa pengiriman dan selanjutnya disebut "freight" (F)
- PDRI: merupakan singkatan dari Pajak Dalam Rangka Impor yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
NDPBM
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk. Dalam menghitung bea masuk, maka persentase tarif Bea Masuk, PPN, dan PPh akan dikalikan dengan NDPBM yang sudah ditetapkan sebelumnya. Rumus penetapan NDPBM dan cara menghitung Bea Masuk beserta PPN dan PPh adalah sebagai berikut:Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF
- Untuk barang impor yang tidak melalui Perusahaan Jasa Titipan:
- Bea Masuk = CIF * Tarif Bea Masuk (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia) yang sekarang dinamakan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Jika Anda tidak memiliki BTKI, maka Anda bisa mengetahui tarif Bea Masuk dari barang impor melalui portal INSW (Indonesia National Single Window), atau langsung klik disini: HS Code Information.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh (Pajak Penghasilan) = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)
- Untuk barang impor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang dikurangi dengan nilai yang diberikan pembebasan terlebih dahulu, yakni sebesar FOB (Freight On Board) USD 50,00:
Untuk barang yang nilainya (harganya) di bawah USD 50 (dolar Amerika) dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan PDRI alias gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak.
- Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
Contoh Kasus:
Harga barang $500 dikurangi nilai pembebasan yang merupakan hak untuk barang kiriman $50 = 500-50 = $450,
Ongkir $50 --- CIF = 450 + 50 = 500, jenis barang = Handphone (tarif bea masuk dlm BTKI = 0%)- Bea Masuk = ( 500 ) * 0% = 0
- PPN = (500 + 0) * 10% = 50 dolar
- PPh = (500 + 0) * 7,5% = 37.5 dolar
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009. - Untuk mengetahui tentang aturan dan tanya jawab mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - FAQ Barang Bawaan Penumpang Sarana Pengangkut Udara.
- Untuk yang ada masalah dengan kantor pos pasar baru telepon ke nomor 021-3813438, kalo punya tracking-number, bisa dipantau sendiri di website PT Pos Indonesia (Persero) di http://www.posindonesia.co.id/.
- Untuk mengetahui persentase pembeaan, peraturan mengenai barang larangan pembatasan, termasuk juga untuk mengetahui tarif Bea Masuk, PPN, PPh, dan PPnBM dengan memasukkan kata kunci berdasarkan nomor pos tarif (HS Code) atau Nama Barang dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia di link HS Code Information yang sudah diberikan di atas (angka 1).
- Untuk mengetahui tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 (perkecualian sertifikat ditjen postel) bisa dibaca disini Penjelasan Kementerian Kominfo.
- Tatacara pengeluaran barang di Perusahaan Jasa Titipan (disingkat PJT):
- Barang datang dari luar negeri
- Dokumen diperiksa oleh customs
- Apabila barang tersebut:
- Harganya diragukan, maka akan nilai pabean ditetapkan ulang oleh pejabat pemeriksa Bea dan Cukai,
- Jenis / tipe / jumlah barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
- Dokumen yang telah disetujui oleh Bea dan Cukai kemudian ditetapkan pembayarannya
- Barang dikeluarkan dari gudang PJT
- PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan Bea Masuk
- Tata cara pengeluaran barang yang dokumen Pencacahan Pembeaan Kiriman Pos (disingkat PPKP)-nya ditetapkan di Kantor Pos Soekarno Hatta (Soetta):
- Barang datang dari luar negeri;
- Barang ditetapkan oleh pihak pos sebagai barang 'held by customs' yang menandakan bahwa paket kiriman pos tersebut harus melalui pemeriksaan petugas Bea dan Cukai terlebih dahulu;
- Barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos;
- Barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diberi seal atau segel oleh pihak pos;
- Petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar;
- Customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP;
- Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima;
- Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima;
- Untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP.
- Bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas Bea dan Cukai, bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian seperti bukti transfer,invoice dari pihak penjual atau seller, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.
- Untuk membaca lebih lengkap mengenai petunjuk pelaksanaan atau panduan umum tentang barang kiriman melalui jasa titipan bisa klik link berikut ini: Panduan Impor Umum/Panduan Impor - Perorangan - Barang Kiriman - Melalui PJT.
- Tata cara pengeluaran barang penumpang di terminal kedatangan:
- Penumpang mengisi Customs Declaration (CD) berisi jumlah, jenis dan nilai pabean barang impor yang dibawa dan menyerahkannya kepada petugas customs dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah.
- Jalur hijau: memberikan persetujuan pengeluaran barang impor pada CD apabila nilai pabean tidak melebihi FOB US$ 250 untuk satu orang atau FOB US$1.000 untuk satu keluarga dan membawa barang kena cukai dalam jumlah tidak melebihi ketentuan pembebasan cukai.
- Jalur merah: melakukan pemeriksaan fisik barang, mencatat hasil pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, merek, klasifikasi, pembebanan (tarif), nilai pabean dan menghitung bea masuk dan pajak impor pada CD, serta memberikan persetujuan pengeluaran setelah pungutan negara dilunasi.
- Petugas yang menerima pembayaran menerbitkan kuitansi pembayaran dan membukukan data CD yang dikenakan pembayaran kedalam buku catatan pabean untuk CD.
- Apabila penumpang membawa Barang Kena Cukai (disingkat BKC) berupa rokok atau minuman beralkohol, maka diwajibkan untuk melaporkan barang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai yang mengawasi di terminal kedatangan penumpang luar negeri. Jika BKC yang dibawa penumpang melebihi ketentuan pembebasan, kelebihannya ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Batasan BKC yang boleh dibawa penumpang yang datang dari luar negeri adalah sebanyak 200 (dua ratus batang) rokok dan 1 (satu) liter minuman beralkohol per penumpang.
- Barang penumpang yang tiba tidak bersama dengan penumpang, harus dapat dibuktikan dengan paspor, bagage claim tag, dan tiket yang bersangkutan.
- Barang penumpang pada butir (d) di atas yang:
- terdaftar dalam manifest diselesaikan dengan dokumen PIBK.
- terdaftar sebagai barang lost and found diselesaikan dengan CD.
- Dalam hal terdapat kecurigaan, petugas dapat memeriksa barang bawaan penumpang yang lewat jalur hijau.
- Terhadap barang yang dilarang atau dibatasi impornya, petugas melakukan pencegahan dan penyerahan bukti pencegahan kepada pemilik barang.
- Penumpang yang memenuhi pembayaran penyetoran negara atas barang bawaannya diberi bukti kuitansi pembayaran bea dan cukai.
- Penumpang mengisi Customs Declaration (CD) berisi jumlah, jenis dan nilai pabean barang impor yang dibawa dan menyerahkannya kepada petugas customs dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah.
- Tata cara pengeluaran barang pindahan:
- Pemilik barang mengajukan pemberitahuan impor barang khusus kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan:
- Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya.
- Surat keterangan yang diperlukan berkaitan dengan kepindahan pemilik barang
- Fotokopi paspor.
- Persyaratan lain; barang tersebut tiba bersama pemiliknya, atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di indonesia.
- Pemilik barang mengajukan pemberitahuan impor barang khusus kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan:
Info kurs yang berlaku hari ini dapat dilihat di website resmi Bea dan Cukai atau langsung klik disini: [Kurs Pajak] - Data Kurs Pajak.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami :
021 8888 6410
021 8888 6410
0 komentar:
Posting Komentar